Selebgram Asal Loteng Diduga Dianiaya Mantan Suami, Polresta Mataram Lakukan Penyelidikan

DQA didampingi lawyernya Setyaningrum Hastutik Sutrisno, SH, CMLC dan M Rofikin Sopian, SH, kepada sejumlah wartawan, Senin 23 September 2024.

Gardaasakota.com.- Salah seorang selebgram Kota Mataram inisial DQA (23 th) melaporkan mantan suaminya inisial AH (33 th) ke unit PPA Polres Kota Mataram karena dugaan tindakan kekerasan dan penganiayaan yang diduga dilakukan AH pada Jum’at dini hari, 20 September 2024 sekitar pukul 01.52 wita.

Selebgram asal Loteng ini mengaku mendapatkan dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan dari eks suaminya inisial AH paska ia diminta menemui AH di sebuah cafe dibilangan jalan AA Gde Ngurah Abian Tubuh Cakranegara.

Ia pun bersedia menemui AH didampingi teman-temannya.

“Namun saat saya menemui AH, AH sudah berada dalam keadaan pengaruh alkohol. Ia pun mengajak saya pulang, tapi karena saya datang kesitu bersama teman-teman, saya menolak ajakannya,” tutur DQA didampingi lawyernya Setyaningrum Hastutik Sutrisno, SH, CMLC dan M Rofikin Sopian, SH, kepada sejumlah wartawan, Senin 23 September 2024.

AH pun kemudian mengajak korban untuk berbicara di parkiran cafe tersebut.

Saat ditempat parkiran, AH justru cemburu dan menuduh dirinya dekat dengan laki-laki saat berada dalam cafe.

“Saat itu saya membantah tuduhannya itu. Dan AH kemudian mengajak saya pulang dengan menggunakan taxi yang stand by diparkiran itu. Belum sampai ke simpang empat brawijaya, AH menyuruh supir taxi memutar kembali ke cafe itu setelah sampai di parkiran cafe, AH langsung marah-marah dan melakukan tindakan kekerasan fisik dengan menjambak, mencengkeram dan mencakar wajah saya. Tidak hanya itu, ia juga menendang kepala saya,” terang DQA.

Atas peristiwa yang dialaminya, DQA melaporkan AH ke Polresta Mataram dengan nomor pengaduan STTP/532/IX/2024/SPKT/Polresta Mataram.

Saat itu juga DQA melakukan visum karena mengalami luka lecet diwajah dan kedua lengan, serta merasakan sakit pada bagian kepala dan leher.

Sebagaimana diketahui, DQA dan AH merupakan eks pasangan suami istri yang menikah sirri pada tahun 2020 dan bercerai pada 2022 dengan seorang putra berusia tiga tahun yang diasuh oleh AH.

“Untuk bertemu anak saya, saya harus ikuti dulu apa kata AH. Disuruh kesini saya harus nurut,* timpal DQA.

Sementara itu Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim, I Made Yogi Purusa Utama, saat dikonfirmasi atas pengaduan DQ ini membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut.

“Benar, dan saat ini kami sedang melakukan penyelidikan,” tutupnya.

Pengacara DQA, Setyaningrum Hastutik Sutrisno, SH, CMLC., berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap dan mengadili AH karena perbuatan AH ini sudah diluar batas kemanusian.

“Sementara terkait pengenaan pasalnya. Biar penyidik yang akan menentukannya,” pungkas Ningrum sapaan akrabnya. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page