248 Botol Arak Bali Berhasil Disita dan Digagalkan Peredarannya oleh Tim Opsnal Polsek Rasbar Kota Bima

Tim Opsnal Polsek Rasbar menyita ratusan botol miras tersebut pada Sabtu, 13 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 Wita, di seputaran Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Garda Asakota.Com.-Upaya pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bima dalam menertibkan peredaran minuman keras patut diapresiasi. Sedikitnya 248 botol atau 5 dus minuman keras jenis Arak Bali berhasil digagalkan peredarannya oleh Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota. Penangkapan ini dilakukan saat minuman keras tersebut hendak diedarkan.

Tim Opsnal Polsek Rasbar menyita ratusan botol miras tersebut pada Sabtu, 13 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 Wita, di seputaran Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Pemilik minuman keras tersebut adalah SF (33), seorang warga Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Humas Polresta Bima, Aipda Nasrun, mengonfirmasi kejadian ini pada Minggu pagi, 14 Juli 2024. Aipda Nasrun menjelaskan bahwa Tim Opsnal melaksanakan penertiban minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Rasanae Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi gangguan kamtibmas yang sering dipicu oleh konsumsi minuman keras.

Pada awalnya, Tim Opsnal melakukan patroli di wilayah hukum dan menemukan satu unit kendaraan roda empat jenis pick up Suzuki Carry dengan nomor polisi L 9237 CA yang diduga membawa minuman keras. Tim Opsnal kemudian melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut, memberhentikannya, dan melakukan pemeriksaan. Ternyata, kendaraan tersebut benar-benar mengangkut dan hendak mengedarkan minuman keras tanpa izin.

“Barang bukti 5 dus miras jenis Arak Bali tersebut telah diamankan di Mako Polsek Rasbar untuk dimusnahkan pada waktunya nanti,” pungkas Nasrun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page