Honorer NTB Terancam PHK 2026, Aliansi 518 Datangi DPRD: “Kami Butuh Kepastian!”

Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H., bersama Ketua Komisi I DPRD NTB, H. Moh. Akri, S.HI., menerima hearing dari perwakilan Aliansi Honorer 518 Non Database BKN Pemprov NTB, Selasa, 11 November 2025

Gardaasakota.com.-Kekhawatiran mendalam tengah menyelimuti ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. Pada Selasa, 11 November 2025, perwakilan Aliansi Honorer 518 Non Database BKN Pemprov NTB mendatangi gedung DPRD NTB untuk menyuarakan keresahan mereka atas ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2026, menyusul kebijakan nasional penghapusan tenaga honorer.

Hearing yang berlangsung di ruang Pleno DPRD NTB itu diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H., bersama Ketua Komisi I DPRD NTB, H. Moh. Akri, S.HI.

518 Honorer Menanti Kepastian

Di hadapan pimpinan DPRD, para honorer menyampaikan bahwa masa depan mereka kian tidak menentu. Minimnya kejelasan mekanisme transisi menuju 2026 menjadi alasan utama kegelisahan.

“Jika tidak ada kebijakan daerah, maka 518 honorer ini bisa kehilangan pekerjaan secara massal,” ujar Koordinator Aliansi, Irfan, penuh tekanan.

Ia menegaskan bahwa para honorer bukan sekadar angka, melainkan bagian dari roda birokrasi yang selama ini bekerja penuh dedikasi di berbagai OPD. Mereka meminta pemerintah daerah turun tangan memberikan perlindungan.

“Kami berharap ada langkah konkret, seperti penerbitan Pergub atau kebijakan lain yang bisa menjamin keberadaan kami. Tujuannya agar tidak terjadi PHK massal di tahun 2026,” tegasnya.

Komisi I: Ada Opsi Outsourcing

Menanggapi kegelisahan tersebut, Ketua Komisi I, Moh. Akri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurutnya, terdapat opsi pola outsourcing bagi honorer yang belum lulus seleksi PPPK paruh waktu.

“Informasi dari BKN seperti itu. Namun, tentu implementasinya kembali pada kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya.

DPRD: Kebijakan Ada di Tangan Gubernur

Sementara itu, Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan teknis terkait status honorer.

Ia menyarankan agar Aliansi Honorer 518 mengajukan audiensi resmi kepada Gubernur NTB.

“DPRD tidak punya kewenangan menentukan kebijakan teknis kepegawaian. Karena itu, kami menyarankan agar aliansi melakukan audiensi langsung dengan Gubernur untuk meminta langkah kebijakan dari Pemerintah Provinsi,” tegasnya.

Isvie menambahkan bahwa hingga saat ini DPRD belum dapat mengeluarkan keputusan apa pun terkait keberlanjutan tenaga honorer.

Menuju Dialog Lebih Lanjut

Pertemuan tersebut menjadi titik awal penting dalam upaya mencari solusi terbaik bagi ratusan honorer yang terancam kehilangan pekerjaan. Aliansi Honorer 518 berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata sebelum gelombang PHK massal menjadi kenyataan tahun depan.

Audiensi ini diharapkan membuka ruang dialog lanjutan antara honorer dan Pemerintah Provinsi NTB, demi memastikan keberlangsungan tenaga honorer yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik di daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page