Lobar, Garda Asakota.-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan masyarakat yang tinggal di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok tidak hanya menerima dampak pembangunan, tetapi juga memperoleh manfaat nyata dari keberadaan fasilitas publik tersebut.
Komitmen itu ditegaskan Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, saat menyerahkan secara simbolis Program Kompensasi Dampak Negatif (KDN) pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026 di kawasan TPST RDF/SRF Kebon Kongok, Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, Senin 15 Juni 2026.
Di hadapan Sekretaris Daerah NTB, jajaran perangkat daerah, pemerintah kabupaten, kepala desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, Umi Dinda menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pembangunan infrastruktur. Dibutuhkan kolaborasi seluruh pihak agar persoalan lingkungan dapat ditangani secara berkelanjutan.
“Pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya. Edukasi kepada masyarakat untuk memilah sampah sejak rumah tangga menjadi langkah penting agar beban TPS dan TPA dapat berkurang,” ujarnya.
Menurutnya, optimalisasi kapasitas landfill di Kebon Kongok hanya menjadi solusi sementara. Langkah jangka panjang yang lebih efektif adalah membangun kesadaran masyarakat dan memperkuat tata kelola sampah yang melibatkan seluruh elemen, mulai dari pemerintah hingga warga.
Selain memperkuat pengelolaan lingkungan, Pemprov NTB juga memastikan masyarakat lingkar TPA mendapatkan perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan melalui Program KDN yang telah berjalan sejak 2019.
Program tersebut terus mengalami peningkatan. Jika pada periode 2019–2022 total anggaran yang disalurkan mencapai Rp302,853 juta untuk tiga desa, sejak 2023 alokasi anggaran meningkat menjadi Rp683,5 juta dengan cakupan penerima manfaat diperluas menjadi delapan desa.
Untuk Termin I Tahun 2026, empat desa yakni Taman Ayu, Perampuan, Karang Bongkot, dan Gapuk telah memenuhi persyaratan administrasi dan menerima penyaluran tahap pertama sebesar 50 persen dari total alokasi masing-masing.
Dana kompensasi tersebut dimanfaatkan untuk berbagai program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, mulai dari penyehatan lingkungan, peningkatan layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur desa, pengembangan ekonomi masyarakat, perluasan akses listrik, pemberdayaan sosial, hingga dukungan sektor pendidikan.
Namun perhatian pemerintah tidak berhenti pada pemberian kompensasi. Melalui Program Desa Berdaya, Pemprov NTB juga mendorong pengentasan kemiskinan ekstrem, penguatan ekonomi lokal, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat di desa-desa sekitar Kebon Kongok.
“Warga yang hidup berdampingan dengan kawasan pelayanan publik harus menjadi bagian dari penerima manfaat pembangunan,” tegas Umi Dinda.
Pemprov NTB juga menyiapkan langkah strategis dengan menjadikan kawasan TPA Kebon Kongok sebagai pusat edukasi lingkungan. Transformasi ini diharapkan mampu mengubah paradigma masyarakat bahwa TPA bukan sekadar tempat pembuangan sampah, melainkan bagian penting dari ekosistem yang berkontribusi menjaga kebersihan, kesehatan, dan keberlanjutan lingkungan.
Melalui penguatan Program KDN dan berbagai program pemberdayaan lainnya, Pemerintah Provinsi NTB berupaya menghadirkan keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebuah pendekatan pembangunan yang memastikan warga di sekitar TPA tidak lagi hanya menjadi penonton, tetapi turut merasakan manfaat dari pembangunan yang berlangsung di daerahnya. (*)



















