Plt. Kadinsos Kota Bima: “Bukan Dinsos atau DPPKB, Yang Tentukan Desil Itu BPS”

Data DTSEN Terkoneksi PLN, BPN, Polisi, OJK. Warga Bisa Ajukan Usul-Sanggah

Plt. Kepala Dinsos Kota Bima, Rusdhan AR., S.E.

Kota Bima, Garda Asakota.- Polemik penyebab perubahan Desil penerima Bansos terus bergulir. Setelah DPPKB membantah, kini giliran Dinas Sosial yang meluruskan.

Plt. Kepala Dinsos Kota Bima, Rusdhan AR., S.E., menegaskan, bukan Dinsos dan bukan DPPKB yang punya wewenang menentukan perubahan Desil.

“Sejatinya Badan Pusat Statistik/BPS Pusat adalah pihak utama yang bertanggung jawab penuh terhadap penyusunan, pengelolaan, dan penentuan peringkat desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui metode statistik,” tegas Rusdhan, Senin (24/08/2026).

Rusdhan merinci tugas masing-masing. Menurutnya, BPS lah yang bertanggung jawab mengumpulkan data lewat pendataan lapangan, melakukan pengolahan data secara ilmiah, serta menetapkan skor dan kelompok desil/Desil 1 hingga 10.

Kemensos via Pusdatin danPemda ikut serta dalam proses pemutakhiran data, verifikasi usul-sanggah warga, serta pemanfaatan data untuk program bantuan sosial. Sedangkan Dinsos dan DPPKB
sebenarnya sama-sama hanya pengguna/User terhadap data yang dihasilkan dalam DTSEN, bukan yang menentukan peringkat kesejahteraan warga atau Desil. “Persepsi ini harus dipahami oleh masyarakat,” ujarnya.

Rusdhan juga menjelaskan sistem DTSEN sekarang sudah terintegrasi. Semua data warga sudah terkoneksi dengan banyak instansi pemerintah seperti PLN untuk mengecek daya listrik, Badan Pertanahan untuk aset tanah, Kepolisian untuk aset kendaraan, dan OJK untuk transaksi pinjaman bank. “Sehingga kecil kemungkinan ada kesalahan data karena sudah terkoneksi semua,” ungkapnya.

Bagi warga yang merasa keberatan, seperti kasus Ibu Saani 76 tahun di Kolo, Rusdhan mempersilakan untuk mengajukan keberatan. “Kalau pun tidak benar, warga tersebut dapat mengusulkan usul sanggah atau pembaharuan status lewat Operator kelurahan masing-masing,” pungkasnya. (GA. 003*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page