Mobil EA 90 SY yang ditumpangi Elya isteri eks Walikota Bima. |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Untuk kesekian kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Hj Elya (Umi Eli) isteri eks Walikota, HM. Lutfi (HML) di Mako Brimob Batalyon C Pelopor Sat Brimobda NTB, Jumat siang (10/11/2023).
Menumpang mobil fortuner EA 99 SY, sekitar pukul 14.010 Wita menerobos pos penjagaan Mako Brimob dan langsung masuk di tempat parkiran.
Bukan hanya Elya, rupanya Penyidik KPK juga memanggil Filla adiknya Elya isteri dari Mumahammad Maqdis.
Filla hadir di Mako Brimob Sambinae sekitar pukul 14.05 Wita menggunakan mobil Daihatsu Rocky.
Mobil keduanya sempat ditahan oleh petugas penjagaan di Mako Brimob. Setelah menyampaikan laporan, para terperiksa tersebut masuk untuk diperiksa oleh penyidik KPK.
Saat difoto oleh sejumlah pekerja media, Nafila yang mengenakan jilbab hitam dan masker menyampaikan protes.
“Kenapa main foto-foto,” ketusnya kemudian menutup kaca.
Beberapa saat kemudian, anggota Brimob yang berjaga saat dikonfirmasi mengakui, jika 2 orang yang datang melapor tadi yakni Hj Ellya dan adiknya.
“Iya mereka datang untuk memenuhi panggilan KPK,” kata petugas..
Untuk diketahui bahwa saat ini, KPK tengah mendalami kasus korupsi yang menyeret mantan Walikota Bima NTB periode 2018-2023 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani kasus dugaan korupsi dan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Sekitar tahun 2019, MLI bersama dengan salah satu keluarga intinya mulai mengendalikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis lalu (5/10/2023).
Lutfi menjabat Walikota Bima sejak 2018 hingga 2023. Keterlibatan Lutfi dalam kasus ini berawal saat ia meminta dokumen sejumlah proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima.
Lutfi secara sepihak lalu menentukan para kontraktor yang siap dimenangkan. Proses pemenangan itu tidak melalui prosedur hukum yang sah.
“Proses lelang tetap berjalan akan tetapi hanya sebagai formalitas semata dan faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan,” jelas Firli.
Firli mengatakan upaya pengondisian yang dilakukan oleh Lutfi itu turut diwarnai adanya uang setoran. Dia diduga menerima setoran dari para kontraktor hingga mencapai miliaran rupiah.
“MLI (HML) menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah mencapai Rp 8,6 miliar,” katanya.
Uang yang disetorkan kepada Lutfi itu dikirim melalui rekening anggota keluarga dari Walkot Bima tersebut.
“Teknik penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan MLI, termasuk anggota keluarganya,” imbuhnya.
Selain penyetoran uang dari kontraktor, tim penyidik KPK juga menemukan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Lutfi. Besaran gratifikasi Lutfi saat ini masih didalami.
“Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan tim penyidik terus melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Firli.
KPK belum memerinci anggota inti yang terlibat dalam pusaran korupsi Muhammad Lutfi. Namun, sejauh ini istri Lutfi bernama Eliya sempat diperiksa sebagai saksi pada Jumat (8/9/2023).
Muhammad Lutfi dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Lutfi kini menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK. (GA. 212*)