Blog  

Gerak Cepat, Polisi Amankan Ayah yang Diduga Cabuli Anak Kandung

 

Ilustrasi

Kota Bima, Garda Asakota.-

 


Jajaran Polres Bima Kota bergerak cepat menangkap seorang ayah inisial AD (35 tahun) yang diduga mencabuli anak kandungnya sendiri.



“Oknum AD sudah berada di Mapolres Bima Kota. Statusnya masih diamankan untuk mengantisipasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Punguan Hutahaean.



Terkait dugaan pencabulan oknum AD terhadap anaknya, saat ini masih berproses tahap penyidikan. Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga telah sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.



“Kasusnya tahap penyidikan. Ada 4 orang yang dimintai keterangan,” katanya.



Punguan menegaskan kasus dugaan pencabulan tersebut menjadi atensi serius pihaknya. Rencananya gelar perkara untuk menentukan tersangka maksimal pada akhir minggu kedepan.



“Gelar perkara segera dilakukan untuk menentukan status AD dan dilanjutkan penahanan,” tandasnya.



Diberitakan sebelumnya seorang ayah di Kelurahan Jatibaru Timur Kecamatan Asakota Kota Bima inisial AD (35 tahun) dikabarkan mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar.



Kabar tersebut juga diakui Lurah Jatibaru Timur Kecamatan Asakota, A. Karim, S.Sos. Ia mengaku perbuatan tidak terpuji tersebut telah dilaporkan secara resmi ibu kandung korban, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima Kota.



“Untuk kronologis kejadian pencabulan kami tidak tahu. Tapi soal ini, telah dilaporkan ibu korban ke Unit PPA Polres Bima Kota,” katanya dikonfirmasi media ini, Rabu (2/8/2023).



Sesuai informasi yang diketahuinya, peristiwa dugaan asusila tersebut terjadi tiga hari lalu Berdasarkan laporan tersebut, Ia mengaku pihaknya bersama dengan Satgas Perlindungan Anak dan RT/RW menindaklanjuti dengan mendatangi rumah terduga pelaku, AD.



“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kami datangi rumah terduga pelaku, yang saat itu sedang berada di rumah,” katanya.



Setelah itu, lanjut dia, pihaknya langsung membawa oknum AD ke Polsek Asakota. Hanya saja, diarahkan langsung untuk dibawa ke Unit PPA Polres Bima Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.



“Berdasarkan hasil BAP menurut informasi yang kami dapat, AD mengakui perbuatannya telah mencabuli anak kandungnya sebanyak 2 kali,” tandasnya. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page